Indonesia adalah rumah bagi 1.666 spesies burung dan menempati peringkat keempat sebagai negara yang memiliki keanekaragaman spesies burung terbanyak di dunia setelah Kolombia, Peru, dan Brazil.
Kecantikan dan keunikan suaranya membuat kita senang melihat burung tersebut. Sayangnya, banyak orang yang menikmati kecantikan spesies-spesies burung itu dengan cara yang salah, yakni dengan mengurungnya di dalam sangkar, padahal banyak dari spesies-spesies burung tersebut yang dilindungi. Salah satu kelompok jenis burung yang banyak diperjualbelikan untuk memenuhi permintaan pasar tersebut adalah jenis burung paruh bengkok. Beberapa spesies burung paruh bengkok yang dilindungi dan marak diburu dan diperdagangkan antara lain Kakatua Raja (Probosciger atterimus), Kakatua Jambul-kuning (Cacatua sulphurea), Nuri Kepala-hitam (Lorius lory), Nuri Kalung-ungu (Eos squamata), dan Nuri Bayan (Macropus agilis). Seluruh spesies tersebut adalah satwa dilindungi dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelanggaran terhadap hukum ini akan dijerat hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp.100 juta. Sayangnya status perlindungan ini tak kunjung membuat kelima spesies ini luput dari aktivitas perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar. Hingga saat ini masih banyak orang yang memburu, memperdagangkan dan memeliharanya, padahal jelas hal tersebut merupakan tindak kejahatan. Bila kejahatan ini terus terjadi, maka ini akan membuat alam Indonesia kehilangan kelima spesies burung cantik tersebut dan keseimbangan ekosistem akan terganggu.
Commentaires